BerandaUncategorizedKomisi Pemilihan Umum (KPU) Telah Meneken Nota Kesepahaman Atau Memorandum of Understanding...

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Telah Meneken Nota Kesepahaman Atau Memorandum of Understanding (MoU) Dengan Polri Sejak Tahun Lalu

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meneken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Polri sejak tahun lalu. MoU tersebut berisi kesepakatan soal pengamanan Pemilu 2024.

“Dalam UU Pemilu amanat untuk pengamanan adalah wewenang polisi,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Jumat (10/11/2023).

Hasyim mengatakan pengamanan yang dilakukan Polri dalam Pemilu 2024 ialah pengamanan personel, logistik hingga lingkungan kantor KPU. Termasuk, katanya, proses produksi, distribusi hingga penjagaan gudang.

“Pengamanan polisi terhadap KPU meliputi personel, aset dan logistik (produksi, distribusi dan penggudangan),” ujarnya.

MoU tersebut diteken pada Kamis (29/12/2022) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, hadir langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara penandatanganan.

Hasyim kemudian menjelaskan pengamanan itu salah satunya dengan pemasangan CCTV. Maka, menurut dia, wajar jika ada CCTV yang bisa diakses Polri di lingkungan kantor KPU, baik pusat dan daerah.

“Wajar pemasangan CCTV atau akses CCTV oleh Polisi di kantor KPU dan gudang logistik Pemilu,” tuturnya.

“Hal tersebut merupakan perwujudan dan pelaksanaan kerja sama antara KPU dan Polri sebagaimana MoU yang telah ditandatangani oleh Ketua KPU dengan Kapolri pada 29 Desember 2022 yang lalu,” imbuh dia.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments