Lamongan, 24/06/2026 – Polres Lamongan kembali merilis keberhasilan jajarannya dalam mengungkap tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM yang terjadi di Kabupaten Lamongan.
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap lima orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan spesialis ganjal ATM lintas daerah. Para pelaku dijerat Pasal 17 Jo Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Lamongan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, korban dalam kasus ini adalah F.B.M., seorang perempuan asal Kabupaten Gresik.
Lima pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial H, K.F., J., M.M., dan S, berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku H berperan sebagai otak kejahatan sekaligus eksekutor yang mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.
Sementara K.F. dan J. bertugas mengintip nomor PIN korban saat melakukan transaksi. M.M. berperan mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian, sedangkan S. bertugas sebagai pengemudi yang selalu siaga di dalam kendaraan.
Kapolres mengungkapkan bahwa tiga dari lima pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pencopetan. Pelaku J diketahui pernah menjalani hukuman di Rutan Jambe Tangerang pada tahun 2008, M.M. pernah dipidana di Rutan Jambe Tangerang pada tahun 2016, sedangkan S. merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku H merupakan pelaku yang sudah berpengalaman menjalankan aksi ganjal ATM, sedangkan empat pelaku lainnya baru pertama kali terlibat setelah diajak oleh H,” terang Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu menyewa sebuah mobil dari Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung dan mengganti nopol asli dengan yang palsu ntuk mengelabui petugas.
Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah membuat mesin ATM seolah-olah mengalami gangguan atau hang sehingga kartu korban tertahan di dalam mesin. Ketika korban kebingungan, pelaku mendekati dan berpura-pura memberikan bantuan sambil berupaya memperoleh PIN ATM korban.
Pada saat kejadian, seorang nasabah Bank Jatim bernama Ibrahim hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM tersebut, namun setelah memasukkan kartu ATM, layar mesin tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Tidak lama kemudian, dua orang pelaku mendekati korban dan menyarankan untuk menekan tombol cancel dan OK secara bersamaan serta memasukkan PIN ATM.
Korban kemudian menghubungi rekannya yang bekerja di Bank Jatim lalu rekannya tersebut menghubungi polisi, tidak berselang lama, petugas kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pemantauan berhasil menangkap para pelaku dan membawa ke Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang selama ini melakukan penyelidikan terhadap sejumlah laporan kasus ganjal ATM yang terjadi di wilayah Lamongan.
“Setelah beberapa kali terjadi kasus ganjal ATM di wilayah Kabupaten Lamongan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku yang sedang beroperasi di Lamongan. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap seluruh pelaku,” jelasnya.
Aksi pertama dilakukan di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan pada Februari 2026 dengan hasil kejahatan sekitar Rp3,15 juta.
Aksi kedua dilakukan di mesin ATM yang berada di RS Permata Hati Lamongan pada April 2026 dengan hasil kejahatan mencapai Rp55 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kartu ATM Bank Jatim milik korban, satu kartu ATM Bank Mandiri yang telah dimodifikasi, sembilan kartu ATM dari berbagai bank milik pelaku, lima tusuk gigi yang telah dimodifikasi menggunakan cotton buds sebagai alat pengganjal, satu pak tusuk gigi, satu pak cotton buds, satu gergaji besi yang telah dipotong, satu buah cutter, serta satu unit mobil Suzuki APV yang digunakan sebagai sarana kejahatan dengan pelat nomor palsu.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi di mesin ATM, terutama apabila menemukan kondisi mesin yang tidak normal atau ada orang tidak dikenal yang menawarkan bantuan.
“Masyarakat jangan mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal saat mengalami kendala di mesin ATM. Segera hubungi pihak bank atau petugas kepolisian terdekat. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, silakan menghubungi Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam tanpa dipungut biaya,” tegas Kapolres.
Kapolres juga memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran dan Kasi Humas untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi maupun pemasangan stiker imbauan di lokasi-lokasi strategis guna mencegah terulangnya kejahatan dengan modus serupa.


