Lamongan, 06/02/2026 – Polsek Solokuro Polres Lamongan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan pengancaman dalam lingkungan keluarga, yang dialami oleh seorang anak di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Peristiwa tersebut bermula pada hari Jumat, (06/02) sekitar pukul 00.20 WIB, saat pelapor yang merupakan seorang anak menghubungi layanan Polisi 110 dan melaporkan bahwa dirinya mendapat pengancaman dari orang tuanya (ayah).
Karena merasa takut, pelapor kemudian melarikan diri dan bersembunyi disamping Masjid yang berada di sebuah desa di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Berdasarkan pengaduan tersebut, piket Call Center 110 segera menghubungi Piket Pamapta, yang selanjutnya meneruskan informasi kepada Piket Siaga 36 untuk dilanjutkan kepada Petugas Jaga Polsek Solokuro.
Bak film action, guna menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Solokuro AKP Asik Samsul Hadi, S.H dan petugas jaga Polsek Solokuro langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Sesampainya di tempat yang disebut pelapor, petugas melakukan pengecekan dan mendapati bahwa pelapor benar berada di samping Masjid dalam keadaan bersembunyi sambil menunggu kedatangan petugas.
Demi keamanan, kenyamanan, serta kondisi pelapor yang sudah larut malam, anggota Polsek Solokuro memberikan pelayanan dan mengajak pelapor ke Mapolsek Solokuro guna beristirahat terlebih dahulu.
Kapolsek Solokuro menyampaikan bahwa pelapor akan dipertemukan dengan orang tuanya pada keesokan harinya.
Selanjutnya, pada hari Jumat,(06/02) sekira pukul 09.00 WIB, Kapolsek Solokuro melaksanakan mediasi antara pelapor anak dan orang tuanya (ayah), yang didampingi oleh Kepala Desa setempat.
Dari hasil mediasi tersebut, diketahui bahwa permasalahan yang terjadi merupakan kesalahpahaman antara anak dan orang tua, yang dipicu oleh kebiasaan anak yang sering pulang larut malam, jarang belajar, dan kurang komunikasi di dalam keluarga.
Dalam mediasi tersebut, ayah pelapor menjelaskan bahwa kemarahan yang terjadi merupakan bentuk refleks dan ungkapan rasa sayang kepada anak kandungnya.
Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan, di mana orang tua berjanji tidak akan mengulangi tindakan marah-marah kepada anaknya.
Ayah dan anak saling menyadari kesalahan masing-masing, saling memaafkan, dan sepakat untuk memperbaiki komunikasi dalam keluarga.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan anak, agar mengedepankan komunikasi yang baik, saling memahami, serta menghindari tindakan emosional yang dapat berdampak pada psikologis anak.
Apabila terjadi permasalahan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat diharapkan tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110, agar petugas dapat segera hadir memberikan perlindungan dan solusi secara cepat dan humanis.
