Pelaku ES pelempar batu terhadap tetangganya
LAMONGAN – Sebuah kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengguncang ketenteraman warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kini telah resmi dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Pelimpahan ini dilakukan setelah Polsek Brondong melakukan serangkaian proses penyelidikan awal dan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.
Peristiwa berdarah yang dipicu oleh perselisihan antar tetangga ini terjadi pada Senin sore, (11/05) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban yang diketahui berinisial S, seorang perempuan berusia 50 tahun, warga asli Kecamatan Brondong, harus dilarikan ke rumah sakit usai mengalami luka robek di bagian kening. Sementara itu, terduga pelaku berinisial ES, perempuan (49), yang juga merupakan warga kecamatan yang sama, kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamongan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula dari masalah sepele, yakni pembangunan pagar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi di lapangan, kejadian ini berawal ketika pelaku mulai membangun pagar di depan tempat tinggal korban. Tingginya mencapai sekitar 1,5 meter hingga 3 meter dengan panjang kurang lebih 7 meter,” jelas IPDA M. Hamzaid saat ditemui di Mapolres Lamongan, Rabu (13/05).
Pagar yang didirikan oleh ES tersebut dinilai korban sangat mengganggu. Pasalnya, bangunan tersebut tidak hanya menghalangi pemandangan, tetapi secara signifikan menutup akses masuk serta menghalangi toko sembako milik korban. Akibatnya, usaha kecil korban terancam kehilangan pelanggan karena akses menuju toko menjadi terhambat.
Situasi memanas pada sore hari saat korban memberanikan diri menanyakan alasan pembangunan pagar setinggi itu. Alih-alih mendapatkan jawaban yang diplomatis, korban justru terlibat cekcok mulut dengan pelaku yang berada di balik tembok. Pertengkaran verbal tersebut dengan cepat berubah menjadi tindak pidana ketika pelaku kehilangan kesabaran.
“Saat korban terus mempertanyakan konstruksi pagar yang dianggap terlalu tinggi dan merugikan, pelaku yang berada di balik tembok tiba-tiba mengambil sebuah batu bata putih atau yang biasa disebut masyarakat setempat sebagai ‘saren’ dan melemparkannya ke arah korban,” terang IPDA Hamzaid.
Lemparan batu bata itu tepat mengenai bagian kening dan dahi korban S, menyebabkan luka menganga dan mengalirkan darah. Teriakan histeris korban sontak membuat warga sekitar berhamburan keluar rumah. Melihat kondisi S yang berlumuran darah, warga segera membawanya ke Rumah Sakit Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Akibat luka yang cukup serius, korban harus menjalani rawat inap (opname) di rumah sakit.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan. Ini jelas masuk dalam kategori luka yang tidak ringan,” lanjut IPDA M. Hamzaid.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin, S.H bersama jajaran anggota bergerak cepat. Tim langsung mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP). Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku ES beserta barang bukti berupa satu buah batu bata putih yang masih berbekas noda darah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban dan para saksi yang berada di lokasi, diketahui motif utama pelaku melakukan penganiayaan karena rasa tidak terima. Pelaku ES merasa emosi dan tersinggung setelah ditegur oleh korban terkait pembangunan pagar yang dinilai terlalu tinggi, Pelaku diduga sengaja melempar batu bata dari balik tembok sebagai bentuk balas dendam sesaat atas teguran tersebut.
“Pelaku tidak dapat menerima alasan korban yang menganggap pagarnya mengganggu. Karena emosi tidak terkendali, pelaku mengambil benda keras dan melemparkannya. Saat ini, pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas IPDA Hamzaid.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
