Jaringan Narkoba Lamongan Terbongkar, Polisi Kembali Ringkus BA Kaki Tangan BK
Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Setelah sehari sebelumnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BK (28), petugas melakukan pengembangan intensif yang membawa mereka pada penangkapan pelaku lain yang diduga kuat merupakan mata rantai penting dalam jaringan ilegal tersebut.
Kali ini, seorang pria berinisial BA (25) diringkus dari kediamannya di Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. Penangkapan yang dilakukan pada Jumat (8/5) sekitar pukul 17.00 WIB ini merupakan hasil operasi pengembangan dari penyidikan kasus BK yang ditangkap sehari sebelumnya. BA diduga berperan sebagai kaki tangan atau kurir yang membantu distribusi narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H melalui melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya penangkapan bertahap ini. Ia menyampaikan bahwa jajaran Satresnarkoba terus bergerak cepat setelah mengamankan BK pada Kamis malam (7/5) di depan rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
“Dari tangan tersangka BK, petugas menyita barang bukti yang cukup fantastis untuk ukuran peredaran di tingkat kaki tangan. Kami menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 50,79 gram. Selain itu, ada juga sembilan butir pil ekstasi berbagai logo dengan total berat sekitar 4,93 gram yang siap edar,” ungkap IPDA Hamzaid.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan BK, di antaranya satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengukur takaran sabu sebelum diedarkan, plastik klip kosong sebagai kemasan siap pakai, sebuah tas, serta satu unit handphone yang menjadi sarana komunikasi dengan jaringan dan pelanggannya.
Fakta mengejutkan lainnya terungkap dari latar belakang tersangka BK. IPDA Hamzaid menambahkan bahwa BK bukanlah pemain baru dalam kasus narkotika. Ia teridentifikasi sebagai residivis yang sebelumnya pernah ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan telah menjalani masa hukuman penjara. “Faktanya, BK merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman mulai tahun 2022 hingga 2025. Baru saja bebas, ia kembali beraksi,” tegasnya.
Kembali beraksinya residivis seperti BK menunjukkan bahwa ancaman hukuman belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika. Hal ini memacu Polres Lamongan untuk melakukan pemutusan jaringan hingga ke akar-akarnya.
Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap keterangan BK, petugas akhirnya mendapat titik terang mengenai keberadaan aktor lain yang terlibat. Penggerebekan pun dilakukan di rumah BA di Kecamatan Sambeng. Saat petugas menggeledah kediaman pria berusia 25 tahun tersebut, didapati sejumlah barang bukti baru yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah BA. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15,41 gram,” jelas IPDA Hamzaid.
Penemuan sabu seberat 15,41 gram di tangan BA bukanlah jumlah yang bisa diabaikan. Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa BA bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari mata rantai distribusi yang cukup aktif di wilayah Sambeng dan sekitarnya. Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang turut menguatkan posisi BA sebagai pelaku. Barang-barang tersebut meliputi satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian sabu, satu kotak rokok Dji Sam Soe, serta satu unit handphone yang diduga menjadi alat komunikasi vital untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang terdiri dari sabu total 66,2 gram (gabungan dari BK dan BA), sembilan butir ekstasi, timbangan digital, plastik klip, handphone, serta barang bukti pendukung lainnya telah disita di Markas Kepolisian Resor Lamongan. Keduanya akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang masih berkeliaran.
Polisi tidak berhenti sampai di sini. Proses pengembangan terus dilakukan mengingat besarnya potensi jaringan yang mungkin masih tersembunyi. “Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Pemberantasan narkoba adalah prioritas, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para bandar maupun pengedar untuk beraksi di Lamongan,” tegas IPDA Hamzaid mengakhiri keterangannya.
