Modus Kencan Berujung Penggelapan Motor, Wanita Ditangkap
Lamongan – Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan terus mengembangkan pemeriksaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilimpahkan dari Polsek Babat. Kasus yang menimpa seorang pemuda berusia 18 tahun ini terungkap setelah korban ditinggal kabur oleh seorang wanita yang baru dikenal melalui media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/4) sekitar pukul 20.50 WIB di wilayah Babat, Kabupaten Lamongan. Korban berinisial VS (18), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, harus kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih miliknya. Sementara itu, terduga pelaku masing-masing berinisial LS (22), warga Kecamatan Maduran, Lamongan yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), serta FN (20), perempuan asal Kecamatan Sekaran, Lamongan yang telah ditangkap petugas.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, peristiwa bermula saat korban membuat janji bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama “Billa” di utara Perempatan Sawongaling, Babat. Setelah bertemu, korban diajak berbincang di depan Pondok Pesantren di Jalan Pramuka.
“Dalam pertemuan tersebut, pelaku FN meminjam sepeda motor milik korban berupa Yamaha NMAX warna putih dengan alasan hendak menjemput temannya di sebelah timur lokasi,” jelas IPDA Hamzaid.
Korban yang awalnya percaya pun ditinggal sendirian. Setelah menunggu cukup lama, korban mencoba menghubungi nomor WhatsApp pelaku, namun sambungan telepon sudah tidak aktif dan nomor korban diblokir. “Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban kemudian melapor ke Polsek Babat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap korban dan sejumlah saksi, diketahui bahwa aksi penipuan dan penggelapan tersebut telah direncanakan secara sistematis oleh LS yang kini menjadi buronan. Pelaku LS disebut membuat akun Instagram bernama @nabila untuk mencari target korban laki-laki. Komunikasi kemudian dilanjutkan melalui Direct Message (DM) Instagram dan WhatsApp.
Untuk meyakinkan korban, LS meminta FN yang merupakan istri sahnya untuk mengirim pesan suara atau voice note. Dengan suara asli seorang perempuan, korban pun percaya bahwa dirinya benar-benar berkomunikasi dengan sosok “Billa” yang diidamkannya. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu dengan dalih sekadar nongkrong di warung kopi. Korban juga diminta tidak membawa mobil dan diwajibkan menggunakan sepeda motor.
Setelah korban datang ke lokasi yang telah ditentukan di Jalan Pramuka Babat, FN menjalankan aksinya dengan meminjam sepeda motor korban menggunakan alasan menjemput teman. Begitu berhasil menguasai kendaraan, FN langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Sementara itu, LS membuntuti dari belakang dan mengarahkan kendaraan hasil kejahatan ke rumah kontrakan mereka di wilayah Sukodadi.
Sesampainya di kontrakan, LS bertindak lebih licik dengan melepas plat nomor kendaraan. Sepeda motor curian tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas sehari-hari pasangan suami istri itu. Dari hasil pemeriksaan juga terungkap fakta mengejutkan bahwa FN telah dua kali diperintahkan oleh LS melakukan aksi serupa. Aksi pertama terjadi pada tahun 2025 dan diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan aksi kedua terjadi pada perkara saat ini.
Petugas Polsek Babat berhasil menangkap FN di rumah kontrakannya di Kecamatan Sukodadi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, sebelum penangkapan dilakukan, LS diketahui telah meninggalkan rumah kontrakan sejak pukul 09.00 WIB dengan alasan hendak menemui temannya dan hingga kini masih dalam pencarian petugas. “Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tahun 2009 dengan nomor polisi W 57xx CL,” tambah IPDA Hamzaid.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
