Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman ungkap kasus curanmor di Paciran
Lamongan – Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., secara langsung memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor), yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan pada Selasa (7/5) ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang semakin meresahkan, terutama di kawasan wisata dan publik.
Dalam keterangan persnya, AKBP Arif mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka berinisial K.H (28), warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. Tersangka K.H diduga kuat sebagai pelaku dari setidaknya tiga aksi pencurian sepeda motor di lokasi berbeda dalam kurun waktu dua hari, yakni pada Kamis (30/4) dan Jumat (1/5) lalu.
Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi namun tetap membahayakan. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku berjalan kaki di wilayah-wilayah yang menjadi sasarannya, seperti area parkir umum, pinggir jalan raya, hingga area makam dan warung kopi. Pelaku tidak menggunakan kendaraan saat “hunting” agar tidak mencurigakan. Begitu menemukan target, pelaku langsung mendekati sepeda motor korban, lalu merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang telah disiapkan sebelumnya. “Proses perusakan kunci kontak hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit. Pelaku cukup terampil dalam hal ini,” ujar AKBP Arif di hadapan para awak media.
Rincian lokasi kejadian yang berhasil diungkap adalah sebagai berikut: pertama, pada Kamis (30/4) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Dermaga Dusun Banjaranyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran. Kedua, pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 17.10 WIB di area parkir Makam Sunan Drajat, salah satu destinasi wisata religi paling ramai di Kecamatan Paciran. Ketiga, pada Jumat (1/5) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah warung kopi milik Rukmini yang berlokasi di Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang sangat krusial untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit sepeda motor hasil curian yang masing-masing berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Ketiga unit motor tersebut kini diamankan di Mapolres Lamongan untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi. Selain itu, petugas juga menyita satu buah kunci T beserta dua anak kunci yang merupakan alat utama yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Yang menarik dari pengungkapan kasus ini adalah metode penjualan hasil curian. Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa setelah berhasil membawa kabur kendaraan, tersangka tidak menjualnya di pasar konvensional atau ke penadah biasa. Melainkan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual secara sistem Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat melalui media sosial Facebook. “Pelaku memanfaatkan grup jual-beli di Facebook untuk menawarkan motor curian dengan harga di bawah pasaran. Pembeli biasanya tidak mengetahui bahwa motor tersebut adalah hasil kejahatan,” jelas AKBP Arif. Hal ini menjadi modus baru yang perlu diwaspadai oleh masyarakat luas, terutama pengguna media sosial yang gemar bertransaksi online.
Keberhasilan penangkapan tidak lepas dari kerja cepat Tim Jaka Tingkir. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, Satreskrim Polres Lamongan berhasil melacak keberadaan pelaku beserta sepeda motor hasil curiannya. Pelaku diketahui sedang berada di Warung Giras 71, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka K.H tanpa perlawanan berarti. Saat ditangkap, pelaku tengah menikmati kopi dan berencana akan melakukan transaksi COD terhadap satu unit motor curian yang masih tersisa.
AKBP Arif menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka K.H dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan curanmor di Lamongan. Ini adalah peringatan tegas bagi siapa pun yang berniat melakukan hal serupa,” tegas Kapolres dengan nada mantap.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Lamongan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan. Ia meminta agar masyarakat tidak memarkir kendaraan di tempat sepi atau gelap, selalu menggunakan kunci pengaman tambahan (gembok atau kunci setang), serta lebih bijak dalam memarkir kendaraan baik di rumah, tempat kerja, maupun fasilitas umum. “Jika mengetahui atau melihat adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif,” pungkas AKBP Arif Fazlurrahman.
