Kapolres Lamongan ungkap 53 TKP curat diesel dan curanmor
LAMONGAN – Setelah sebelumnya merilis pengungkapan kasus curanmor di wilayah Kecamatan Paciran, Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si kembali menggelar konferensi pers untuk membeberkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar mesin diesel di area persawahan serta pencurian kendaraan bermotor roda dua. Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang merespons langsung keluhan warga dan aparat desa setempat.
Dalam keterangan persnya di Mapolres Lamongan, AKBP Arif menjelaskan bahwa aksi pencurian mesin diesel telah menjadi momok yang sangat meresahkan para petani. Keluhan demi keluhan terus mengalir, terutama saat dirinya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke sejumlah Polsek jajaran.
“Disaat saya melaksanakan kunjungan di berbagai Polsek, saya banyak mendapat keluhan dari kepala desa terkait pencurian diesel yang sangat meresahkan para petani,” ungkap Kapolres Lamongan dalam rilisnya, Selasa (19/5/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan segera membentuk tim khusus untuk memburu pelaku yang selama ini bergerak cukup lincah di wilayah persawahan Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial R.M, laki-laki berusia 38 tahun. Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Kabupaten Gresik namun berdomisili di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini, ditangkap tanpa perlawanan berarti di tempat persembunyiannya. Fakta menarik terungkap bahwa R.M bukanlah pertama kali berurusan dengan hukum. Ia adalah seorang residivis kasus curanmor di Gresik pada tahun 2023 dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia baru saja menjalani cuti bersyarat pada tahun 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik sebelum kembali beraksi.
Kapolres memaparkan secara rinci sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP) yang berhasil diungkap dari pengakuan tersangka. Di antaranya adalah persawahan Desa Mungli, Kecamatan Kalitengah pada 8 Januari 2026; sawah di Desa Deketwetan, Kecamatan Deket pada 17 Januari 2026; serta sawah Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan pada 23 Maret 2026. Aksi kejahatan juga terjadi di kawasan tepi sungai persawahan Dusun Leboham, Desa Sekaran, Kecamatan Sekaran pada 10 Mei 2026. Selain kasus curat, tersangka juga terlibat dalam aksi curanmor di Jalan Desa Kawistolegi, Kecamatan Karanggeneng.
Dari serangkaian pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti yang sangat signifikan. Barang bukti itu meliputi satu unit mesin diesel Dongfeng Type R100, dua unit mesin diesel merek Etek, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Lebih mencengangkan lagi, polisi juga mengamankan delapan unit mesin diesel dari TKP lain yang masih terus didalami, serta dua buah kunci keongan diesel yang biasa digunakan untuk membongkar mesin.
Lebih lanjut, AKBP Arif menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan intensif terhadap tersangka R.M, diketahui keberadaan pelaku beserta barang hasil curiannya selama ini berada di wilayah Kabupaten Gresik. Tim Jaka Tingkir yang bergerak cepat pun berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dalam pengakuannya, tersangka mengakui telah melakukan pencurian empat unit mesin diesel, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone di wilayah Kabupaten Lamongan. Namun, pengakuan itu berkembang menjadi fakta yang jauh lebih besar.
Tersangka mengaku menggunakan satu unit mobil rental sebagai sarana modus operandi sejak Desember 2025 hingga Mei 2026. Dengan mobil tersebut, ia bergerak dari satu persawahan ke persawahan lainnya. Kapolres mengungkapkan bahwa total terdapat 53 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain di wilayah hukum Polres Lamongan yang dilakukan oleh tersangka. Rinciannya sangat mengkhawatirkan: Kecamatan Deket menjadi lokasi paling rawan dengan 21 TKP, disusul Kecamatan Karangbinangun dan Kalitengah masing-masing 10 TKP, Kecamatan Glagah 8 TKP, Kecamatan Turi 2 TKP, serta Kecamatan Sarirejo dan Tikung masing-masing 1 TKP.
“Mesin diesel hasil curian tersebut dijual secara online dan COD (Cash on Delivery) di wilayah Gresik hingga Romokalisari, Surabaya, dengan cara dijual secara kiloan,” tambah Kapolres. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan penjualan hasil kejahatan tersebut terbilang rapi dan menjangkau wilayah metropolitan Surabaya. Modus penjualan per kilogram ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas serta mempercepat proses pelalangan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka R.M dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Sebagai residivis, ancaman hukuman bagi R.M kemungkinan akan lebih berat karena ia mengulangi tindak pidana setelah belum lama menjalani masa cuti bersyarat.
Di akhir acara press release, Kapolres Lamongan secara simbolis mengembalikan sejumlah mesin diesel dan kendaraan bermotor kepada warga masyarakat yang menjadi korban. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para korban yang tampak haru dan bersyukur. Barang-barang yang sempat hilang dan menggangu aktivitas pertanian mereka kini kembali setelah jajaran Polres Lamongan bekerja keras mengungkap jaringan pencurian ini.
Sebagai penutup, Kapolres AKBP Arif Fazlurrahman mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda dan jangan meninggalkan anak kunci di kendaraan. Kepada para pemilik mesin diesel agar dijaga dengan baik atau diangkat dan disimpan agar tidak mengundang niat pelaku kejahatan,” pesannya tegas. Imbauan ini diharapkan menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, serta mengembalikan rasa aman para petani di Kabupaten Lamongan.
