Lamongan, 27/03/2026 – Kecelakaan tragis yang melibatkan kereta api kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Babat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (27/03) sekira pukul 07.55 WIB, di jalur kereta api KM 163+5 jalur hulu, turut tanah Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Korban diketahui berinisial MZA (51), warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan data di lokasi kejadian, korban berjenis kelamin laki-laki dan diketahui sedang berada di sekitar jalur rel kereta api saat peristiwa berlangsung.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S. Pd membenarkan adanya kejadian tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah beserta anggota langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut.
“Setelah menerima informasi, kami segera mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi korban,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, yang saat itu berada di sebuah warung kopi, korban terlihat sedang mempersiapkan peralatan memancing dengan posisi berdiri di jalur rel kereta api.
Pada saat bersamaan, melintas Kereta Api Anjasmoro 30F dari arah barat ke timur di jalur hulu.
Diduga korban tidak menyadari atau mengabaikan datangnya kereta api tersebut.
Meski jarak sudah dekat, korban tidak sempat menghindar hingga akhirnya tertemper kereta api dan terpental ke sisi selatan rel.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah-hitam dengan nomor polisi S-2793-JW serta sebuah tas berwarna biru yang berisi peralatan memancing.
Kapolsek Babat beserta anggota kemudian mengevakuasi korban dan membawanya ke rumah sakit guna penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api demi keselamatan.
