Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Lamongan Sita Sabu 6,17 Gram dari Pelaku AK
Lamongan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, diringkus petugas setelah diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dalam sebuah kamar rumah yang beralamat di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika, terutama mereka yang sudah terulang kembali melakukan aksi serupa.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyampaikan bahwa Satresnarkoba bergerak cepat berdasarkan informasi dan penyelidikan di lapangan.
“Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial AK beserta sejumlah barang bukti,” ujar IPDA Hamzaid, Selasa (9/6/2026).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti yang diamankan antara lain: 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 6,17 gram, 1 (satu) dompet warna hitam, 1 (satu) pak plastik kosong yang diduga sebagai kemasan siap edar, 1 (satu) skrop yang terbuat dari sedotan yang digunakan sebagai alat hisap, serta 1 (satu) unit telepon genggam warna biru yang diduga kuat berperan dalam mengkoordinasikan transaksi narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumahnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Tersangka AK yang saat itu berada di lokasi tidak dapat memberikan perlawanan berarti dan langsung diamankan beserta seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik. Tersangka AK bukanlah nama baru dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Ia diketahui sebagai residivis kasus yang sama, yakni tindak pidana narkotika jenis sabu. Sebelumnya, AK pernah menjalani proses hukum dan divonis pidana penjara sejak tahun 2022. Ia baru dinyatakan bebas pada tahun 2025 setelah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan.
“AK diketahui merupakan residivis kasus yang sama, yakni tindak pidana narkotika jenis sabu. Setelah menjalani hukuman di Lapas Lamongan, tersangka baru bebas pada tahun 2025, namun kembali beraksi,” ungkap IPDA Hamzaid.
Dalam pengungkapan ini, tersangka AK dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menanggapi keberhasilan ini, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., atas nama pimpinan Polres Lamongan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satresnarkoba yang bekerja cepat dan profesional. Ia juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
“Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Polres Lamongan mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika. Warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya diminta tidak ragu untuk melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline pengaduan yang telah disediakan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lamongan dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran gelap narkotika. Langkah tegas terhadap residivis seperti AK diharapkan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan generasi muda Lamongan dari bahaya narkoba.
