Polres Lamongan mengungkap 29 kasus narkoba periode Maret-Mei 2026
LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan menunjukkan hasil kinerja signifikan dalam tiga bulan terakhir. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang RTD Polres Lamongan pada Rabu pagi (20/05/2026), Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman memaparkan pengungkapan 29 kasus tindak pidana narkoba selama periode Maret hingga Mei 2026.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Arif Fazlurrahman, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Tulus Haryanto serta Kasi Humas IPDA M. Hamzaid. Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa dari total 29 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 26 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras daftar G. “Selama periode Maret sampai Mei 2026, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap sebanyak 29 kasus tindak pidana narkoba. Terdiri dari 26 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras daftar G,” ungkap AKBP Arif di hadapan awak media.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap 40 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Barang bukti yang disita pun cukup mengkhawatirkan. Petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 80,96 gram, 9 butir pil ekstasi, serta obat keras daftar G sebanyak 143.720 butir. Selain itu, turut disita 34 unit handphone berbagai merek, 5 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 17 bungkus rokok berbagai merek, 16 pack plastik klip kosong, uang tunai Rp1.421.000, satu buah dompet, serta dua buah tas.
Yang menarik perhatian publik adalah pengungkapan bahwa di antara 40 tersangka tersebut, terdapat 7 orang residivis atau pelaku yang sudah pernah dipidana. Kapolres menyebutkan beberapa nama dan kasus sebelumnya. “Beberapa di antaranya yakni tersangka A.P.A residivis narkotika tahun 2020, tersangka N.B.S residivis penggelapan tahun 2020, tersangka S.A residivis narkotika tahun 2015 dan 2020, tersangka B.K residivis narkotika tahun 2025 serta tersangka A.D residivis narkotika tahun 2020,” lanjut AKBP Arif.
Polres Lamongan juga menyoroti tiga kasus menonjol yang berhasil diungkap selama periode ini. Pertama, kasus tersangka I dan kawan-kawan dengan barang bukti 143.720 butir obat keras daftar G. Kedua, kasus tersangka B.K.D dengan barang bukti sabu seberat 50,79 gram. Ketiga, kasus tersangka B.A.A dengan barang bukti sabu dan 9 butir pil ekstasi.
Lebih jauh, Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan menyasar berbagai kalangan profesi. Mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta menjadi sasaran peredaran gelap ini. Lokasi pengungkapan kasus tersebar di 17 kecamatan, yaitu Lamongan, Mantup, Karanggeneng, Pucuk, Babat, Paciran, Ngimbang, Sambeng, Modo, Turi, Tikung, Sukodadi, Sugio, Laren, Kedungpring, Brondong, dan Deket. Bahkan satu kasus hasil pengembangan terjadi di Terminal Osowilangun, Surabaya.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, polisi juga menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 609 ayat (1) dan (2), Pasal 610 ayat (1), serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2).
Dalam pernyataan penutupnya, AKBP Arif Fazlurrahman menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang dapat merusak generasi penerus bangsa. Pihaknya menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya mengamankan barang bukti dan pelaku, tetapi juga menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. “Dalam pengungkapan narkoba ini kami menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman nyata yang merongrong generasi penerus bangsa. Tindakan yang dilakukan oleh Polri telah menyelamatkan lebih dari 144.500 jiwa,” tutup Kapolres Lamongan.
Polres Lamongan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat-obatan berbahaya.
